BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di era perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang
sangat pesat ini seseorang dapat menggunakan kecanggihan teknologi untuk apa
saja dalam kehidupannya.Namun Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi
Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum dan melanggar
undang-undang teknologi..
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah komputer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya.tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidaknya oleh karena kami mengambil judul makalah kami
tentang “Kasus Ditutupnya Liberty Reserve” dimana kejahatan ini sudah
melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan
hukum pidana dan perdata.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di
atas, maka dapat didentifikasikan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi definisi Cybercrime &
Cyber Law
2. Mengidentifikasi Jenis-jenis cybercrime dan
motifnya
3. Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab
terjadinya cyber crime
4. Menganalisa kasus Cybercrime Melalui
Liberty Reserve
5. Menganalisa Undang-Undang Cybercrime kasus Liberty Reserve.
1.3
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
b. Menambah wawasan tentang Kasus Cyber Crime dan
Hukum yang mengaturnya (Cyber crime melalui Liberty Riserve )
c. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan
ilmu yang didapatnya untuk kepentingan
yang positif
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di
presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata
kuliah Etika Profesi adalah KBK (Kurikulum
Berbasis Kompetensi).
2. Memberikan
informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan
tenam-teman yang membaca pada umumnya.
1.4
Ruang Lingkup Permasalahan
Didalam penulisan makalah ini, kami membahas tentang
bagaimana kejahatan terjadi melalui situs-situs illegal didunia maya yang melanggar hukum. Khusunya yang terjadi pada
website Liberty Reserve yang akan kelompok kami bahas sebagai studi kasus
kejahatan dunia maya (cybercrime).
1.5
Metode Penelitian
Metodologi penulisan yang kami gunakan, yaitu
:
1) Studi Pustaka
Kami menggunakan literatur-literatur dan referensi yang berkaitan dengan
masalah cyber crime & cyber law.
2) Pengumpulan Data
Kami mengumpulkan data – data yang diperlukan yang berkenaan dengan isi
dari makalah yang akan kami buat.
1.6 SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini, kami
menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta
kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami
dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut
dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi
kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian
penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami
peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar