Jumat, 13 Juni 2014

BAB I PENDAHULUAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di era perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat ini seseorang dapat menggunakan kecanggihan teknologi untuk apa saja dalam kehidupannya.Namun Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang teknologi..
 Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya.tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya oleh karena kami mengambil judul makalah kami tentang “Kasus Ditutupnya Liberty Reserve” dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan hukum pidana dan perdata.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dapat didentifikasikan beberapa masalah sebagai berikut :
1.  Mengidentifikasi definisi Cybercrime & Cyber Law
2.  Mengidentifikasi Jenis-jenis cybercrime dan motifnya
3.  Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya cyber crime
4.  Menganalisa kasus Cybercrime  Melalui Liberty Reserve
5.  Menganalisa Undang-Undang  Cybercrime kasus Liberty Reserve.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
b. Menambah wawasan tentang Kasus Cyber Crime dan Hukum yang  mengaturnya (Cyber crime melalui Liberty Riserve )
c. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk   kepentingan yang positif
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata kuliah Etika Profesi adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2. Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan tenam-teman yang membaca pada umumnya.

1.4 Ruang Lingkup Permasalahan

Didalam penulisan makalah ini, kami membahas tentang bagaimana kejahatan terjadi melalui situs-situs illegal didunia maya yang  melanggar hukum. Khusunya yang terjadi pada website Liberty Reserve yang akan kelompok kami bahas sebagai studi kasus kejahatan dunia maya (cybercrime).

1.5 Metode Penelitian
Metodologi penulisan yang kami gunakan, yaitu :
1)     Studi Pustaka
Kami menggunakan literatur-literatur dan referensi yang berkaitan dengan masalah cyber crime & cyber law.
2)     Pengumpulan Data
Kami mengumpulkan data – data yang diperlukan yang berkenaan dengan isi dari makalah yang akan kami buat.


1.6    SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar