BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Aktivitas pokok
kejahatan cybercrime ini dengan menggunakan website illegal sebagai alat untuk
mendapatkan keuntungan secara materil. LR menerapkan kebijakan
yang sangat longgar dengan lalu lintas uang yang keluar masuk. Mereka tidak
terlalu memusingkan dari mana dan mau kemana uang tersebut. Pada akhirnya,
banyak orang yang memanfaatkannya untuk menghilangkan jejak uang hasil kejahatan
seperti penipuan, pembayaran prostitusi online, pornografi di bawah umur hingga
perdagangan orang. Atas tuduhan inilah, bos LR ditangkap kepolisian Amerika
Serikat bekerjasama dengan kepolisian Kosta Rika dimana LR berdiri. Setelah
menangkap Arthur, perusahaan Liberty Reserve dibekukan. Seluruh aktifitas
transaksi keuangan LR ditiadakan. Bagaimana nasib uang para netter yang masih berada di akun LR? Hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kemungkinan hangus tak bersisa.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
4.2 Saran
perlu adanya penanganan agar tidak
berkembang dan tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab
seperti pemilik situs e.payment ini, dibentuk pengaturan hukum yang berkaitan
dengan penggunaan teknologi dan di tambah dengan implementasi yang maksimal
dalam penerapan hukum, dapat dijadikan salah satu upaya penanganan cybercrime
seperti ini.Dan bagi para netter seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih
e.payment seperti ini.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar