Jumat, 20 Juni 2014

BAB IV PENUTUP

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan

                        Aktivitas pokok kejahatan cybercrime ini dengan menggunakan website illegal sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan secara materil. LR menerapkan kebijakan yang sangat longgar dengan lalu lintas uang yang keluar masuk. Mereka tidak terlalu memusingkan dari mana dan mau kemana uang tersebut. Pada akhirnya, banyak orang yang memanfaatkannya untuk menghilangkan jejak uang hasil kejahatan seperti penipuan, pembayaran prostitusi online, pornografi di bawah umur hingga perdagangan orang. Atas tuduhan inilah, bos LR ditangkap kepolisian Amerika Serikat bekerjasama dengan kepolisian Kosta Rika dimana LR berdiri. Setelah menangkap Arthur, perusahaan Liberty Reserve dibekukan. Seluruh aktifitas transaksi keuangan LR ditiadakan. Bagaimana nasib uang para netter yang masih berada di akun LR? Hingga saat ini belum ada kejelasan. Kemungkinan hangus tak bersisa.
            Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

4.2 Saran
                 perlu adanya penanganan agar tidak berkembang dan tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab seperti pemilik situs e.payment ini, dibentuk pengaturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan di tambah dengan implementasi yang maksimal dalam penerapan hukum, dapat dijadikan salah satu upaya penanganan cybercrime seperti ini.Dan bagi para netter seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih e.payment seperti ini.



.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar