Jumat, 20 Juni 2014

BAB II LANDASAN TEORI

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  CYBER CRIME
1.   Sejarah Cyber Crime
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
  
2. Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu  bentuk tindakan kejahatan yang timbul karena melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet.
a)   Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989), mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer. Secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
•  Forester dan Morrison, mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
•  Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
Tavani (2000), memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
3  Jenis-jenis Cyber Crime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1) Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. 
2) Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3) Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-comerce dengan membuat seolah-olah terjadi ”salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4) Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5) Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6) Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.

7) Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8) Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9) Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b.  Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya

1) Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2) Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3) Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4) Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5) Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a). Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b). Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c). Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d). Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

e). Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
5.          Faktor penyebab terjadinya cybercrime

a). Faktor Politik 
Faktor ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya Cybercrime, dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi dan ketat dalam dunia politik, sehingga banyak pihak yang menggunakan kejahatan cyber sebagai salah satu cara untuk menjatuhkan pihak lainnya. 

b)  Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi akan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih di dunia maya untuk menggunakan kemampuannya untuk memberikan kerugian bagi pihak lain, kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual.
c)  Faktor Sosial Budaya
 Faktor ini dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya dari setiap manusia, jika lingkungannya terdiri dari orang-orang jahat, maka ia tidak akan segan-segan untuk melakukan kejahatan juga, terutama jika ia memiliki kemampuan di dunia maya.
  
6. Upaya Penanggulangan Cybercrime
a) Mengamankan sistem
v Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah pencegah adanya perusakan bagian dalam sistem akrena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
v Membangun sebuah keamnan sistem harus merupakan langkah-langkah terintegrasi pada keseluruhan sub sistemnya, dengan tujuan dapat mempersempeut atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
v Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik data pengamanan data.
v Pengamanan akan adanya penyerapan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP. SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b)         Penanggulangan Global
Beberapa  langkah  penting  yang  harus  dilakukan  setiap  negara  daladan penanggulangan cybercrime adalah:
v Melakukan modemisasi hukum pidana nasional beserta hukun acaranya
v  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai  standar internasional
v Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukun mengenai upaya
v   Pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime
v Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
v Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun  multirateral dalam upaya penanganan cybercrime

7.    Dampak terjadinya cybercrime
a). Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
v Kurangnya kepercayaan dunia terhadap transaksi elektronik
v Berpotensi menghancurkan negara
 b). Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
v Hilangnya kepercayaan dunia terhadap transaksi elektronik
v Meresahkan masyarakat pengguna jaringan komputer
v Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

8.    Dampak Internet
         a). Dampak Positif Internet
v  Informasi dan Pengetahuan Yang Tak Terbatas
Internet menyediakan sumber informasi yang tak terbatas selama 7 x 24 jam setiap waktu. Bahkan ketika tengah malam buta pada saat pertanyaan muncul dalam kepala anda dan tergelitik untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut, anda dapat langsung mengakses internet melalui komputer, ponsel, gadget anda untuk menemukan jawabannya.




v  Internet Sebagai Bisnis
Banyak sekali orang yang sukses dalam menjalankan bisnis melalui internet. Pebisnis internet sukses mengakui bahwa dengan menjalankan bisnis diinternet lebih minim modal bahkan tanpa modal sekalipun dengan ceruk pasar yang lebih luas dibandingkan usaha didunia nyata. Beberapa potensi di internet yang bisa dijadikan ladang bisnis adalah: berjualan produk atau jasa secara online, iklan, afiliasi, dll.
v  Internet Sebagai Hiburan
Selain sebagai sumber informasi, banyak pengguna yang mengakses internet hanya untuk bermain game, mendownload lagu, menonton streaming tv online dan banyak lagi. Mereka mencari internet dengan tujuan untuk mencari hiburan sebagai wadah untuk melepas stress mereka dari aktivitas sehari – hari.
v  Biaya Pengetahuan Yang Murah
Tidak dapat dipungkiri, internet menyediakan akses informasi yang murah dengan segala ketidakterbatasan sumber berita dan informasi yang bisa anda dapatkan. Kendati demikian, tarif internet di luar negeri jauh lebih murah dibandingkan dengan di Indonesia.
v  Internet Sebagai Sarana Komunikasi Efisien
Bila kita mengingat masa 30 tahun silam, komunikasi jarak jauh yang digunakan oleh manusia kepada keluarga, sahabat ataupun kenalan saat itu adalah melalui surat, wesel (untuk mengirim uang) atau yang lebih jauh kebelakang adalah menggunakan telegram sebagai sarana pengirim pesan. Berkembang ke awak tahun 1990, komunikasi mulai berkembang dari sisi efisiensi dengan adanya telepon. Setelah internet muncul, komunikasi yang dapat dijangkau jauh lebih efisien dan praktis dengan keberadaan fungsi email, chatting, hingga voice chat yang menjangkau hingga ke seluruh dunia dengan biaya yang jauh lebih murah.
v Internet Memungkinkan Anda Untuk Mengenal Orang dari Segala Penjuru Dunia
Dengan berkembangnya situs jejaring sosial, forum, blog  di internet sangat memungkinkan anda untuk mengenal orang dari segala suku bangsa dan negara dengan mudah meskipun tanpa harus bertemu secara fisik.
v Internet Sebagai Keperluan Darurat
Banyak sekali hal dan contoh untuk menjelaskan hal ini dan kita akan mengambil contoh dari sebuah pengalaman yang mungkin pernah dialami oleh anda sendiri. Pernahkah suatu ketika pada saat anda berpergian namun lupa membawa alamat tujuan atau bahkan anda tidak mengetahui lokasi tujuan sama sekali? Dengan mengakses Google Maps atau informasi pada Google anda dapat menemukan alamat, no telp dengan cepat. Bahkan ketika keluarga anda tiba – tiba meminta anda untuk mengirimkan uang untuk keperluan darurat pada saat anda sedang liburan ke daerah yang tak terjangkau oleh mesin ATM dsb, anda dapat melakukan transfer uang melalui Internet Banking. Untuk beberapa keperluan, internet dapat membantu pengguna untuk keperluan yang cukup mendesak. 

b). Dampak Negatif Internet
Selain berbagai manfaat positif yang kita dapatkan melalui internet, ternyata ada beberapa orang yang justru memanfaatkan kecanggihan internet untuk hal-hal yang bersifat negatif. Berikut beberapa dampak negatif dari penggunaan internet.
v  Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Terutama bagi kaum remaja Disana mereka bisa melihat gambar-gambar porno, adegan-adegan yang bisa menggoyahkan iman manusia, dan itu semua dapat merusak moral para remaja yang merupaka generasi penerus bangsa.
v  Violence and Gore (kekejaman dan kesadisan)
Banyak juga game-game online yang memperlihatkan hal yang bersifat sadis, kejam. Hal ini bisa bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal, perilaku agresif dan sadisme terutama bagi anak-anak.
v  Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Contohnya  adalah penipuan undian berhadiah, atau iklan-iklan/program kaya secara instan . Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
v  Carding (Kejahatan penggunaan karu kredit)
Tren belanja dengan menggunakan kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet karena sifatnya yang real time (langsung). Oleh sebab itu para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit) on-line dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. Diantaranya adalah pencurian uang di bank melalui internet, dan biasanya orang yang ahli di bidang itu disebut Hacker. Perbuatan kriminal tersebut sulit untuk di deteksi karena mereka menggunakan taktik sendiri dan kode-kode tertentu dalam pelaksanaan misi mereka. Ada juga membeli barang tertentu menggunakan kode kartu kredit orang lain tanpa diketahui oleh pemiliknya ternyata saldo di rekeningnya telah berkurang.
v    Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya, hanya cukup online dari rumah saja, dan taruhannya biasanya ditransfer melalui kartu kredit. Namun kita tidak mudah terjebak dari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

2.2   CYBER LAW
1.  Sejarah Cyber law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”. 
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. 

2. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Yaitu hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah  mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Dari sini lah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan maraknya kegiatan cybercrime.
3. Tujuan Cyber Law
Cyber Law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation).  
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
4. Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yaitu sebagai berikut:
1. Copy Right (Hak Cipta)
2. Trademark (Hak Merk)
3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan)
5.Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8.  Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9.  Criminal Liability
10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)
11. Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery (Pencurian)
14. Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15. E-Commerce, E- Government
5. Topik-topik cyber law
Secara garis besar ada lima topik dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
·      Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
·      Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
·      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
·      Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
6. Asas-asas cyber law
The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
a. Asas Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c. Asas Natonality adalah hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d. Asas Passive Natonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban.
e. Asas Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f. Asas Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme (crime against humanity).
7. Undang-undang Cyberlaw
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
·      Perbuatan yang dilarang (cybercrime)  ( pasal 27-37 ), yaitu:
                                     1.     Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
                                     2.     Pasal 28 tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
                                     3.     Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
                                     4.     Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
                                     5.     Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
                                     6.     Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
                                     7.     Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
                                     8.     Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
                                     9.     Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27-Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
                                 10.     Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27-Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

·      Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Ø Pasal 27 ayat (1)
  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ø Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Ø Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal dibawah ini.

Ø Pasal 45 ayat  (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ø Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ø Pasal 46
1)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Ø Pasal 48
(1)          Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)          Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)          Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

8. Perlunya Cyberlaw
a.            Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan  hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara  belum memiliki perundang-undangan khusus di  bidang  teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
 b.          Permasalahn yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
c.        Banyak  kasus  yang  membuktikan  bahwa  perangkat  hukum  di bidang TI masih lemah.  Seperti  contoh,  masih  belum  berlakukannya dokumen  elektonik  secara  tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal  tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan  terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi  dalam  internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi  dianggap  kejahatan  jika dilakukan di tempat umum.
d.         Hingga saat  ini, di negara kita  ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat  penjahat  cybercrime. Untuk  kasus carding misalnya,  kepolisian baru bias menjerat  pelaku  kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain.

9.  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF CYBERLAW

Dampak Positif Cyber Law
·         Berkurangnya tindak kejahatan di internet
·         Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
·         Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet

Dampak Negatif Cyber Law
·         Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
·         Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
·         Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
·         Penggunaan kartu kredit milik orang lain
·         Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
·         Adanya spamming email.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar