BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 CYBER CRIME
1.
Sejarah Cyber Crime
Awal mula penyerangan
didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang
anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau
badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya,
pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang
kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor
kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara
yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
2. Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah
suatu bentuk tindakan kejahatan yang
timbul karena melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai
alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang
teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet.
a) Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli
• Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989),
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer. Secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison, mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
• Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime
sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
• Tavani
(2000), memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan
dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi
cyber dan terjadi di dunia cyber.
3 Jenis-jenis Cyber Crime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1) Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2)
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3) Data
Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada
dokumen-dokumen e-comerce dengan membuat seolah-olah terjadi ”salah ketik” yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4)
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6)
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain dan sebagainya.
7)
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
8)
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9)
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
b. Jenis-jenis cyber crime berdasarkan
motifnya
1) Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2) Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
3) Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4) Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5) Cybercrime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
4. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
a). Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet,
ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali
dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan
yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di
mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b). Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering
kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c). Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski
memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d). Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa
modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang
yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk
beluk dunia cyber.
e). Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat
material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
5.
Faktor penyebab
terjadinya cybercrime
a). Faktor Politik
Faktor ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi
terjadinya Cybercrime, dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi
dan ketat dalam dunia politik, sehingga banyak pihak yang menggunakan kejahatan
cyber sebagai salah satu cara untuk menjatuhkan pihak lainnya.
b)
Faktor Ekonomi
Faktor
Ekonomi akan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih di dunia maya
untuk menggunakan kemampuannya untuk memberikan kerugian bagi pihak lain,
kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual.
c)
Faktor Sosial Budaya
Faktor
ini dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya dari setiap manusia, jika
lingkungannya terdiri dari orang-orang jahat, maka ia tidak akan segan-segan
untuk melakukan kejahatan juga, terutama jika ia memiliki kemampuan di dunia
maya.
6. Upaya Penanggulangan Cybercrime
a) Mengamankan sistem
v
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan
adalah pencegah adanya perusakan bagian dalam sistem akrena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
v
Membangun sebuah keamnan sistem harus
merupakan langkah-langkah terintegrasi pada keseluruhan sub sistemnya, dengan
tujuan dapat mempersempeut atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
v
Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik data pengamanan data.
v
Pengamanan akan adanya penyerapan sistem
melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP. SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
b)
Penanggulangan
Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara daladan
penanggulangan cybercrime adalah:
v
Melakukan modemisasi hukum pidana nasional
beserta hukun acaranya
v Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
v
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukun mengenai upaya
v
Pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime
v
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
v
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multirateral dalam upaya penanganan
cybercrime
7. Dampak terjadinya cybercrime
a).
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
v Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
transaksi elektronik
v Berpotensi menghancurkan negara
b). Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
v Hilangnya kepercayaan dunia terhadap transaksi elektronik
v
Meresahkan masyarakat
pengguna jaringan komputer
v Kerawanan social
dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
8. Dampak Internet
a). Dampak Positif Internet
v Informasi
dan Pengetahuan Yang Tak Terbatas
Internet
menyediakan sumber informasi yang tak terbatas selama 7 x 24 jam setiap waktu.
Bahkan ketika tengah malam buta pada saat pertanyaan muncul dalam kepala anda
dan tergelitik untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut, anda dapat
langsung mengakses internet melalui komputer, ponsel, gadget anda
untuk menemukan jawabannya.
v Internet
Sebagai Bisnis
Banyak
sekali orang yang sukses dalam menjalankan bisnis melalui internet. Pebisnis
internet sukses mengakui bahwa dengan menjalankan bisnis diinternet lebih minim
modal bahkan tanpa modal sekalipun dengan ceruk pasar yang lebih luas
dibandingkan usaha didunia nyata. Beberapa potensi di internet yang bisa
dijadikan ladang bisnis adalah: berjualan produk atau jasa secara online,
iklan, afiliasi, dll.
v Internet
Sebagai Hiburan
Selain
sebagai sumber informasi, banyak pengguna yang mengakses internet hanya untuk
bermain game, mendownload lagu, menonton streaming
tv online dan banyak lagi. Mereka mencari internet dengan tujuan untuk mencari
hiburan sebagai wadah untuk melepas stress mereka dari aktivitas sehari – hari.
v Biaya
Pengetahuan Yang Murah
Tidak
dapat dipungkiri, internet menyediakan akses informasi yang murah dengan segala
ketidakterbatasan sumber berita dan informasi yang bisa anda dapatkan. Kendati
demikian, tarif internet di luar negeri jauh lebih
murah dibandingkan dengan di Indonesia.
v Internet
Sebagai Sarana Komunikasi Efisien
Bila
kita mengingat masa 30 tahun silam, komunikasi jarak jauh yang digunakan oleh
manusia kepada keluarga, sahabat ataupun kenalan saat itu adalah melalui surat,
wesel (untuk mengirim uang) atau yang lebih jauh kebelakang adalah menggunakan
telegram sebagai sarana pengirim pesan. Berkembang ke awak tahun 1990,
komunikasi mulai berkembang dari sisi efisiensi dengan adanya telepon. Setelah
internet muncul, komunikasi yang dapat dijangkau jauh lebih efisien dan praktis
dengan keberadaan fungsi email, chatting, hingga voice
chat yang menjangkau hingga ke seluruh dunia dengan biaya yang jauh
lebih murah.
v Internet
Memungkinkan Anda Untuk Mengenal Orang dari Segala Penjuru Dunia
Dengan
berkembangnya situs jejaring sosial, forum, blog di internet sangat memungkinkan anda
untuk mengenal orang dari segala suku bangsa dan negara dengan mudah meskipun
tanpa harus bertemu secara fisik.
v Internet
Sebagai Keperluan Darurat
Banyak
sekali hal dan contoh untuk menjelaskan hal ini dan kita akan mengambil contoh
dari sebuah pengalaman yang mungkin pernah dialami oleh anda sendiri. Pernahkah
suatu ketika pada saat anda berpergian namun lupa
membawa alamat tujuan atau bahkan anda tidak mengetahui lokasi tujuan sama
sekali? Dengan mengakses Google Maps atau informasi
pada Google anda dapat menemukan alamat, no telp dengan cepat. Bahkan ketika
keluarga anda tiba – tiba meminta anda untuk mengirimkan uang untuk keperluan
darurat pada saat anda sedang liburan ke daerah yang tak terjangkau oleh mesin
ATM dsb, anda dapat melakukan transfer uang melalui Internet
Banking. Untuk beberapa keperluan, internet dapat membantu pengguna
untuk keperluan yang cukup mendesak.
b). Dampak Negatif
Internet
Selain
berbagai manfaat positif yang kita dapatkan melalui internet, ternyata ada
beberapa orang yang justru memanfaatkan kecanggihan internet untuk hal-hal yang
bersifat negatif. Berikut beberapa dampak negatif dari penggunaan internet.
v Pornografi
Anggapan
yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah.
Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun
merajalela. Terutama bagi kaum remaja Disana mereka bisa melihat gambar-gambar
porno, adegan-adegan yang bisa menggoyahkan iman manusia, dan itu semua dapat
merusak moral para remaja yang merupaka
generasi penerus bangsa.
v Violence
and Gore (kekejaman dan kesadisan)
Banyak
juga game-game online yang memperlihatkan hal
yang bersifat sadis, kejam. Hal ini bisa bisa mengakibatkan dorongan kepada
seseorang untuk bertindak kriminal, perilaku agresif dan sadisme terutama bagi
anak-anak.
v Penipuan
Hal
ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan
penipu. Contohnya adalah penipuan undian berhadiah, atau
iklan-iklan/program kaya secara instan . Cara
yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi
yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
v Carding
(Kejahatan penggunaan karu kredit)
Tren
belanja dengan menggunakan kartu kredit adalah
cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet karena sifatnya yang
real time (langsung). Oleh sebab itu para penjahat internet pun paling banyak melakukan
kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu
mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit) on-line dan
mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data
yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. Diantaranya adalah
pencurian uang di bank melalui internet, dan biasanya orang yang ahli di bidang
itu disebut Hacker. Perbuatan kriminal tersebut sulit untuk di deteksi karena
mereka menggunakan taktik sendiri dan kode-kode tertentu dalam pelaksanaan misi
mereka. Ada juga membeli barang tertentu menggunakan kode kartu kredit orang
lain tanpa diketahui oleh pemiliknya ternyata saldo di rekeningnya telah
berkurang.
v Perjudian
Dampak
lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi
tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya, hanya cukup
online dari rumah saja, dan taruhannya biasanya ditransfer melalui kartu
kredit. Namun kita tidak mudah terjebak dari situs seperti ini, karena umumnya
situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari
pengunjungnya.
2.2 CYBER LAW
1. Sejarah Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber Law juga didefinisikan
sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai
aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace
berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern
dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber
Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses
Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi,
Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen
dan lain-lain. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan
maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh
Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan
hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
2. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace Law. Yaitu hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah
mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya
berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak nyata
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Dari sini lah Cyberlaw bukan saja keharusan,
melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, yaitu dengan maraknya kegiatan cybercrime.
3. Tujuan Cyber Law
Cyber Law digunakan untuk membedakan mana cyber
activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan
dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation).
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
4. Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law yaitu sebagai berikut:
1. Copy Right (Hak Cipta)
2. Trademark (Hak Merk)
3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan)
5.Hacking, Viruses,
Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8.
Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9.
Criminal Liability
10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll)
11. Electronic Contract (kontrak elektronik
dan di tanda tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery (Pencurian)
14. Consumer Protection (Perlindungan
konsumen)
15. E-Commerce, E- Government
5. Topik-topik cyber law
Secara garis besar ada lima topik dari
cyberlaw di setiap negara yaitu:
· Information security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
· On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
· Right in electronic information, soal hak
cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
· Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
· Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
6. Asas-asas cyber law
The Jurisdiction to
Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
a. Asas
Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan
penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas
Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan
itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c. Asas
Natonality adalah hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d. Asas
Passive Natonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban.
e. Asas
Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f. Asas
Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang
dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme (crime against
humanity).
7. Undang-undang Cyberlaw
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang
mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi
yang terjadi di dalamnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup
serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia. Sebagai salah satu bukti nyata adalah
dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur
tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22
jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang
dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27 tentang Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28 tentang Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti
4. Pasal 30 tentang Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31 tentang Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi
6. Pasal 32 tentang Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat Sistem Tidak
Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang dimaksud
dalam Pasal 27-Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
10. Pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27-Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap
Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
·
Pasal UU ITE yang membahayakan Blogger
Ø
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Ø Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Ø
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran
pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana
diatur dalam Pasal-Pasal dibawah ini.
Ø Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ø Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).”
Ø Pasal 46
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Ø
Pasal 48
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
8. Perlunya Cyberlaw
a. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
b. Permasalahn yang sering muncul adalah
bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan
pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan
komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
c. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di
bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum berlakukannya
dokumen elektonik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal
184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal
282 mensyaratkan bahwa
unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
d. Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang
bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bias
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363
soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kreditorang lain.
9. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF CYBERLAW
Dampak
Positif Cyber Law
·
Berkurangnya
tindak kejahatan di internet
·
Semakin
tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
·
Orang
tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
Dampak
Negatif Cyber Law
·
Penyadapan
email, PIN (untuk Internet Banking)
·
Pelanggaran
terhadap hak-hak privacy
·
Masalah
nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik
Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan
“l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
·
Penggunaan
kartu kredit milik orang lain
·
Munculnya
“pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar
menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup
dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
·
Adanya
spamming email.